sedekah akan memadamkan api siksaan di dalam kubur Hal ini berdasarkan hadits
Jawaban:
terdapat dalam hadist Rasulullah SAW yang berbunyi, “Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR Tirmidzi)
Penjelasan:
maaf kalo salah
Tuliskan Hadits tentang hewan haram yang dilarang untuk dibunuh!
semoga membangun ☺
maaf kalo kurang jelas yha☺

apa penjelasan dari hadits tentang ALLAH akan menyiksa orang yang menyiksa orang lain di dunya
Jawaban:
sebagaimana yang kita ketahui,,setiap perbuatan akan ada balasan dan perhitungan nya masing"...kalo orang tsb saat didunia berbuat baik,,maka Allah akan memberikan pahala dan membalas perbuatannya diakhirat dg cara dimsukan k surga... begitu pun sebaliknya..bagi siapa yg berbuat jahat dan rusak didunia..maka Allah akan memasukannya k neraka sebagai balasan untuknya
sebutkan hewan (makanan) yang dilarang berdasarkan hadits rasul
Jawaban:
Keledai piaraan (jinak)
Mayoritas ulama berpendapat bahwa keledai jinak itu haram untuk dimakan. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits Anas bin Malik,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتْ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتْ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُفْنِيَتْ الْحُمُرُ فَأَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى فِي النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ فَأُكْفِئَتْ الْقُدُورُ وَإِنَّهَا لَتَفُورُ بِاللَّحْمِ
“Seseorang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berkata, “Daging keledai telah banyak di konsumsi. ” Selang beberapa saat orang tersebut datang lagi sambil berkata, “Daging keledai telah banyak di konsumsi.” Setelah beberapa saat orang tersebut datang lagi seraya berkata, “Keledai telah binasa.” Maka beliau memerintahkan seseorang untuk menyeru di tengah-tengah manusia, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian mengkonsumsi daging keledai jinak, karena daging itu najis.” Oleh karena itu, mereka menumpahkan periuk yang di gunakan untuk memasak daging tersebut.” (HR. Bukhari no. 5528 dan Muslim no. 1940)
Sedangkan keledai liar itu halal untuk dimakan dan hal ini telah menjadi ijma’ (kesepakatan) ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya pun memakannya, sebagaimana terdapat riwayat yang shahih mengenai hal ini. Abu Qotadah menceritakan:
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/10897-panduan-makanan-3-makanan-yang-diharamkan-dalam-hadits-nabawi.html
Penjelasan:
semoga membantu
14. Definisi dari makruh adalah ...
a. suatu kebolehan dari pembuat hukum
yang tidak terlalu kuat yang tidak sampai
disiksa jika melakukannya.
b. suatu larangan dari pembuat hukum
yang terlalu kuat yang sampai disiksa
jika melakukannya.
suatu larangan dari pembuat hukum
yang tidak kuat yang sampai disiksa jika
melakukannya.
d. suatu larangan dari pembuat hukum
yang tidak terlalu kuat yang tidak sampai
disiksa jika melakukannya
C.
jawaban nya insyaallah D, maaf kalo salah
Trading4giving.com