Slider

Benarkah Umur Tahun Islam Hanya Sampai 1500 Hijrah Saja?jelaskan

benarkah umur tahun islam hanya sampai 1500 hijrah saja?jelaskan

ya itu sangat benar 1500 hijriah

apakah kedudukan hadist bagi umat islam

2.1 Kedudukan hadits dalam syariat islam
Menurut Yusuf Qardhawi mengungkapkan bahwa rasulullah adalah sumber hukum kedua bagi islam setelah Al-Quran. Al-Quran merupakan undang-undang yang membuat pokok-pokok dan kaidah-kaidah mendasar bagi islam, yang mencakup bidang Aqidah, ibadah, Akhlaq, muamalah, dan adab sopan santun. Yusuf Qardhawi juga mengemukakan bahwa sunnah (Hadits). merupakan penjelas teoretis dan praktis bagi Al-quran. Oleh sebab itu, kita harus mengikuti dan mengamalkan hukum-hukum dan pengarahan yang diberikan oleh rasulullah saw., menaati perintah rasulullah adalah wajib sebagaimana kita menaati apa yang disampaikan oleh Al-Quran.
Menurut Sohari Sahrani dalam bukunya yang berjudul Ulumul Hadits, Hadits adalah mubayyin (penjelas) bagi Al-Quran, karenanya siapapun tidak akan bisa memahami Al-Quran tanpa dengan memahami dan menguasai hadits. Begitupula halnya menggunakan hadits tanpa Al-Quran akan kehilangan arah, karena Al-Quran merupakan dasar hukum pertama yang didalamnya berisi garis-garis besar syariat islam. Oleh karena itu antara Al-Quran dan hadits memiliki hubungan timbal balik yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
M.Habsi Asshidiqy mengatakan ahli ‘aql dn ahli naqal dalam islam, telah berijma bahwa Al-hadits atau sunnah itu dasar bagi hukum-hukum islam dan bahwa para umat ditugaskan mengikuti al-hadits, as sunnah ditugaskan mengikuti Al-Quran. Tak ada perbedaan dalam garis besarnya
Begitu juga dengan Drs.Fatchur Rahman beliau mengatakan hampir seluruh ummat islam telah sepakat menetapkan Al-hadits sebagai salah satu undang-undang yang wajib ditaati baik berdasar petunjuk akal, petunjuk nash-nash Al-Quran maupun ijma para sahabat.
Dalam buku Ilmu Hadits karangan Drs.Munzier Suparta, MA. Berikut adalah alasan-alasan yang kuat terkait penetapan Al-hadits sebagai sumber hukum, yaitu:
1. Menurut petunjuk akal
Nabi Muhammad adalah rasul Allah yang telah diakui dan dibenarkan ummat islam. Didalam melaksanakan tugas agama, yaitu menyampaikan hukum-hukum syariat kepada ummat, kadang-kadang beliau membawakan peraturan-peraturan yang isi dan redaksi peraturan itu telah diterima dari Allah, kadang-kadang beliau membawakan peraturan-peraturan hasil ciptaan sendiri atas bimbingan ilham dari tuhan. Dan tidak jarang pula beliau membawakan hasil ijtihad semata-semata mengenai suatu masalah yang tiada ditunjuk oleh wahyu atau dibimbing oleh ilham. Hasil ijtihad beliau ini terus berlaku sampai ada nash yang menasakhkannya. Sudah layak sekali kalau peraturan-peraturan dan inisiatif-inisiatif beliau, baik yang beliau ciptakan atas bimbingan ilham maupun hasil ijtihad beliau, kita tempatkan sebagai sumber hukum positif. Kepercayaan yang telah kita berikan kepada beliau sebagai utusan tuhan mengharuskan kita untuk mentaati segala peraturan yang dibawanya.
Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa hadist merupakan salah satu sumber hukum dan sumber ajaran islam yang meduduki urutan kedua setelah Al Quran. Sedangkan biladilihat dari segi kehujjahannya, hadits melahirkan hukum zhanny, kecuali hadits yang mutawatir.

2. Menurut petunjuk nash Al Quran
Al Quran telah mewajibkan ittiba’ dan mentaati hukum-hukum dan peraturan-peraturan yang disampaikan oleh nabi Muhammad dalam beberapa ayat antara lain:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“..... apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat kras hukum-Nya” (QS. Al Hasyr : 7)

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ
“dan kami tidak mengutus seorang Rasul, melainkan untuk ditaati dengan izin Allah.” (QS. An Nisa : 64)

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
“d

Umat islam harus mencintai hadist karena

hadist adalah tuntunan kita setelah al quran.

Hadist tentang umat islam itu bersaudara

المسلم اخوا المسلم muslim satu dg muslim lain nya itu bersaudara

Apakah benar umur umat islam tidak sampai 1500 Hijriyah, kalau benar tolong tunjukkan hadist nya ​

Jawaban:

Ibnu Hajar Asqalani, ulama dan pakar hadits, dalam kitab Fathul Barri, Beliau berkata umur umat Islam sampai 1476 H. ... Dan Ibnu Hajar Hambali menulis, umur umat Islam lebih dari 1400 H namun tidak sampai 1500 H. “Allahu Akbar, sekarang umur umat Islam sudah sampai pada 1440 H,” ujar Mas Roir .

INI SIH YANG AKU TAU

Penjelasan:

SEMOGA MEMBANTU

_

Trading4giving.com

blogger
© all rights reserved
made with by templateszoo