Slider

Ilmu Hadist Tentang Ilmu Dan Kebersihan

ilmu hadist tentang ilmu dan kebersihan

طلبل العلم فريضة عل كل مسلم ولمسلمة
Talabul ilmi faridhotun ala kulli muslim wa muslimat

Menuntut ilmu itu wajib bagi muslim dan muslimah

النظافة من الإيمان
Annazofatul minal iman

Kebersihan sebagian dari iman

Tolong di koreksi jika b Arabnya salah ya...

Jelaskan secara ringkas perkembangan keilmuan hadist disertai nama tokoh yang mengembngkan ilmu hadist pada masing masing perodesasi perkembangan keilmuan hadist?

Jawaban:

Memasuki abad ke-3 H, para ulama mulai memilah hadis-hadis sahih dan menyusunnya ke dalam berbagai topik.

Memasuki abad ke-8 M, satu per satu penghafal hadis meninggal dunia. Meluasnya daerah kekuasaan Islam juga membuat para penghafal hadis terpencar-pencar ke berbagai wilayah. Di tengah kondisi itu, upaya pemalsuan hadis demi memuluskan berbagai kepentingan merajalela.

Kondisi itu mengundang keprihatinan Umar bin Abdul Aziz (628-720 M), Khalifah Dinasti Umayyah kedelapan yang berkuasa pada 717-720 M. Guna mencegah punahnya hadis, Umar bin Abdul Aziz memerintahkan pembukuan hadis-hadis yang dikuasai para penghafal. Gagasan pembukuan hadis itu pun mendapat dukungan dari para ulama di zaman itu.

Sang Khalifah yang dikenal jujur dan adil itu segera memerintahkan Gubernur Madinah, Abu Bakar bin Muhammad bin Amru bin Hazm (wafat 117 H) untuk mengumpulkan hadis dari para penghafal yang ada di tanah suci kedua bagi umat Islam itu. Saat itu, di Madinah terdapat dua ulama besar penghafal hadis, yakni Amrah binti Abdurrahman dan Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar as-Siddiq.

‘’Kedua ulama besar itu paling banyak menerima hadis dan paling dipercaya dalam meriwayatkan hadis dari Aisyah binti Abu Bakar,’’ tulis Ensiklopedi Islam. Selain itu, Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga memerintahkan Muhammad bin Syihab Az-Zuhri (wafat 124 H) untuk menghimpun hadis yang dikuasai oleh para ulama di Hijaz dan Suriah.

Sejarah peradaban Islam mencatat Az-Zuhri sebagai ulama agung dari kelompong tabiin pertama yang membukukan hadis. Memasuki abad ke-2 H atau abad ke- 8 M, upaya pengumpulan, penulisan, serta pembukuan hadis dilakukan secara besar-besaran.

Para ulama penghafal hadis mencurahkan perhatian mereka untuk menyelamatkan ‘’sabda Rasulullah SAW’’ yang menjadi pedoman kedua bagi umat Islam, setelah Alquran. Ulama diberbagai kota peradaban Islam telah memberi kontribusi yang besar bagi pengumpulan, penulisan, dan pembukuan buku di abad ke-2 H.

Di kota Makkah, ulama yang getol dan fokus menyelamatkan hadis adalah Abdul Malik bin Abdul Aziz bin Juraij. Pembukuan hadis di kota Madinah dilakukan oleh Malik bin Anas atau Imam malik dan Muhammad bin Ishak. Kegiatan serupa juga dilakukan ulama di kota-kota peradaban Islam seperti; Basrah, Yaman, Kufah, Suriah, Khurasan dan Rayy (Iran), serta Mesir.

Upaya pengumpulan, penulisan, dan pembukuan hadis pada masa itu belum sesuai harapan. Pada masa itu, masih terjadi percampuran antara sabda Rasulullah SAW dengan fatwa sahabat dan tabiin. Hal itu tampak pada kitab Al-Muwatta yang disusun oleh Imam Malik.

Pada zaman itu, isi kitab hadis terbilang amat beragam. Sehingga, ada ulama yang menggolongkannya sebagai al-musnad, yakni kitab hadis yang disusun berdasarkan urutan nama sahabat yang menerima hadis dari Rasulullah SAW.

Selain itu, ada pula yang memasukan pada kategori al-jami, yakni kitab hadis yang memuat delapan pokok masalah, yakitu akidah, hukum, tafsir, etika makan-minum, tarikh, sejarah kehidupan Nabi SAW, akhlak, serta perbuatan baik dan tercela.

Ada pula yang menggolongkan kitab hadisnya sebagai al-mu’jam, yakni kitab yang memuat hadis menurut nama sahabat, guru, kabilah, atau tempat hadis itu didapatkan; yang diurutkan secara alfabetis.

Berbagai upaya dilakukan para ulama periode berikutnya. Para tabiin dan generasi sesudah tabiin mencoba memisahkan antara sabda Rasulullah SAW dengan fatwa para sahabat dan tabiin. Para ulama pun menuliskan hadis yang termasuk sabda Rasulullah lengkap dengan sanadnya atau dikenal sebagai al-musnad.

Ulama yang generasi pertama yang menulis al-musnad adalah Abu Dawud Sulaiman Al- Tayasili (133-203 H). Setelah itu, ulama generasi berikutnya juga menulis al-musnad. Salah seorang ulama terkemuka yang menulis kitab hadis itu adalah Ahmad bin Hanbal atau Imam Hanbali. Kitab hadisnya dikenal sebagai Musnad al-Imam Ahmad Ibnu Hanbal.

Meski telah memisahkan antara hadis sabda Rasulullah SAW dengan fatwa sahabat dan tabiin, al-musnad dianggap masih memiliki kekurangan, karena masih mencampurkan hadis sahih, hasan, daif, bahkan hadis palsu alias maudhu.

Memasuki abad ke-3 H, para ulama mulai memilah hadis-hadis sahih dan menyusunnya ke dalam berbagai topik. Abad ini disebut sejarah islam sebagai era tadwin atau pembukuan Alquran. Pada masa ini, muncul ulama-ulama ahli hadis yang membukukan sabda Rasulullah SAW secara sistematis.

Para ulama hadis yang muncul di abad pembukuan hadis itu antara lain; Imam Bukhari menyusun Sahih al-Bukhari; Imam Muslim menyusun Sahih Muslim; Abu Dawud menyusun kitab Sunan Abi Dawud; Imam Abu Isa Muhammad At-Tirmizi menyusun kitab Sunan at-Tirmizi; Imam An-Nasai menyusun kitab Sunan An-Nasai dan Ibnu Majah atau Muhammad bin Yazid ar-Rabai al-Qazwini. Keenam kitab hadis ini kemudian dikenal dengan sebutan al-Kutub as-Sittah atau kitab hadis yang enam.

Dalam ilmu hadist, isi dari suatu hadist disebut...

Matan yang artinya membelah

2. Cabang-cabang ilmu hadist ada dua yaitu ilmu hadist
Riwayah dan ilmu hadist Dariyah, apakah kedua cabang
tersebut berbeda atau tidak? Jika berbeda jelaskan dan
begitupun sebaliknya?​

dalam segi pembahasan berbeda kk

Penjelasan:

ilmu hadits riwayah memiliki artian

ما اضيف الى النبي من قول او فعل او تكرير او صفة

apa saja yg disandarkan kepada nabi dalam segi perkataan perbuatan ketetapan dan sifatnya

pembahasan ilmu hadits riwayah lebih ke matan atau isi hadits yg mencakup makna dan penetapan hukum yg diambil darinya

sedangkan ilmu hadits dirayah memiliki nama lain mushtholahul hadits yg bermakna

علم بقواعد يعرف بها احوال السند والمتن من حيث القبول او الرد

ilmu dgn kaidah yg membahas kondisi sanad dan matan dari segi diterimanya hadits tersebut sebagai dasar hukum atau ditolaknya

ilmu diroyah membahas tentang keshohihan sanad dan matan

wallau alam

Apa perbedaan ilmu hadist dan ulumul hadist

Jawaban:

ilmu hadist= ilmu yg bermanfaat dan ilmu yg busa membuaat kita menuju surga

t

ok

Trading4giving.com

blogger
© all rights reserved
made with by templateszoo