Hadis tentang zakat dan artinya
َوَعَنْ أَبِي مُوسَى اَلْأَشْعَرِيِّ; وَمُعَاذٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَهُمَا: ( لَا تَأْخُذَا فِي اَلصَّدَقَةِ إِلَّا مِنْ هَذِهِ اَلْأَصْنَافِ اَلْأَرْبَعَةِ: اَلشَّعِيرِ, وَالْحِنْطَةِ, وَالزَّبِيبِ, وَالتَّمْرِ ) رَوَاهُ اَلطَّبَرَانِيُّ, وَالْحَاكِم ُ Dari Abu Musa al-Asy'ary dan Mu'adz Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepada keduanya: "Jangan mengambil zakat kecuali dari keempat jenis ini, yakni: sya'ir, gandum, anggur kering, dan kurma." Riwayat Thabrani dan Hakim.Source: https://www.fiqihmuslim.com/2017/08/hadits-tentang-zakat.html?m=1
hadis tentang zakat fitrah
Jawaban:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), berarti ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat (idul fitri) berati hal itu merupakan sedekah biasa”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daru Quthni)
macam- macam hadis-hadis yang berkaitan dengan zakat yang ada paket fiqih !
Jawaban:
Berzakat termasuk salah satu rukun Islam setelah syahadat, shalat, dan puasa. Hal ini telah diketahui bersama sebagaimana ditegaskan oleh sabda Rasul dalam hadis yang artinya:
“Islam dibangun di atas lima hal: kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (HR Bukhari Muslim)
Pengertian Zakat
zakat adalah
Zakat merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab yang artinya subur, tumbuh, berkembang, atau bertambah. Sedangkan secara istilah (dinukil dari kitab al-Hâwî, al-Mawardi) zakat berarti mengambil sebagian harta dengan sifat-sifat tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Berbeda dengan sedekah atau infak, zakat dibatasi dan ditentukan jumlah dan macamnya. Adapun jenis zakat dibagi menjadi 2 yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Waktu pengeluaran zakat fitrah ditentukan setahun sekali, yakni menjelang malam Idulfitri. Sedangkan zakat mal boleh dibayarkan kapan saja selama memenuhi nisab yang disyaratkan.
Islam menetapkan bahwa zakat adalah syariat yang utama dan diketahui secara umum. Maka barang siapa yang mampu (telah memenuhi kriteria membayar zakat) namun mengingkari kewajibannya, ia termasuk dalam golongan orang yang kufur. Hal ini sesuai dengan pendapat Syekh Muhyiddin an-Nawawi:
“Kewajiban zakat adalah ajaran agama Allah yang diketahui secara jelas dan pasti. Karena itu, siapa yang mengingkari kewajiban ini, sesungguhnya ia telah mendustakan Allah dan mendustakan Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam, sehingga ia dihukumi kufur.” (Muhyiddin an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Mesir, al-Muniriyah, cetakankedua, 2003, jilid V, halaman: 331)
Baca juga:
Orang-orang yang Wajib Membayar Zakat
8 Golongan Penerima Zakat
Dalil tentang Zakat
perintah berzakat
Selain sabda Rasul dan pendapat ulama, kewajiban membayar zakat juga secara jelas tertuang dalam beberapa ayat Alquran yang artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ke-taatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. Al-Bayyinah: 5)
Dalam beberapa hadis, Nabi SAW juga menyebut kewajiban membayar zakat bersamaan dengan 4 kewajiban lain. Salah satu di antaranya telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
“Dari Abi Abdurrahman, Abdullah ibn Umar ibnul Khattab ra, ia berkata, ‘Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Islam didirikan dengan lima perkara, kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah, dan berpuasa di Bulan Ramadan,’’” (HR Bukhari)
Selain kedua dalil di atas, Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab dan Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menyebut adanya kesepakatan ulama (ijmak) mengenai kewajiban membayar zakat. Dari An-Nawawi:
“Adapun hukum persoalan ini, maka zakat merupakan salah satu rukun dan fardhu Islam berdasarkan ijmak kaum muslimin. Banyak dalil-dalil yang bersumber dari Alquran, hadits, dan ijmak terkait masalah tersebut.”
Penjelasan:
maaf jika salah
apakah dalam pembagian zakat sudah di sepakati oleh ulama, apakah ada hadis tentang pembagian zakat?
اِذَا اُعْـطِيْتَ شَـيْـًا مِنْ غَـيْرِاَنْ تَـسْأ َلَ فَكُلْ وَتَـصَدَّق
hadis zakat, hadis puasa
Jawaban:
Dalil tentang Zakat
Selain sabda Rasul dan pendapat ulama, kewajiban membayar zakat juga secara jelas tertuang dalam beberapa ayat Alquran yang artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ke-taatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. Al-Bayyinah: 5)
Dalil tentang Puasa
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda: "Siapapun yang menjalankan puasa selama Ramadan karena keyakinan yang ikhlas dan berharap mendapatkan pahala dari Allah, maka semua dosanya di masa lalu akan diampuni," (HR Bukhari Muslim).
Penjelasan:
Semoga membantu
#jadikanyangterbaik
Trading4giving.com