Slider

Tuliskan Dalil Alquran Beserta Haditsnya Terkait Dengan Larangan Berjudi​

Tuliskan Dalil Alquran beserta Haditsnya terkait dengan larangan Berjudi​

Penjelasan:

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَا لْمَيْسِرِ ۗ قُلْ فِيْهِمَاۤ اِثْمٌ کَبِيْرٌ وَّمَنَا فِعُ لِلنَّا سِ ۖ وَاِ ثْمُهُمَاۤ اَکْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْــئَلُوْنَكَ مَا ذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمُ الْاٰ يٰتِ لَعَلَّکُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ 

"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya." Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, "Kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,"

(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 219)

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 90)

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَا لْبَغْضَآءَ فِى الْخَمْرِ وَا لْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ ۚ فَهَلْ اَنْـتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

"Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"

(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 91)

semoga bermanfaat

hadits tentang minuman khamar,judi dan mencuri​

Jawaban:

Abdullah bin Umar berkata: "Rasulullah Saw bersabda: 'Siapa yang minum khamr di dunia kemudian tidak bertobat darinya, maka tidak akan diberi (minuman itu) di akhirat.'" (Dikeluarkan oleh Bukhari pada Kitab ke-74, Kitab Minuman bab ke-1, bab firman Allah: "Khamr, judi, menyembelih untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah itu adalah perbuatan keji.")

"Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS al-Maidah: 90).

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Maidah: 38).

Atau ayat dan hadits tentang minuman keras judi dan pertengkaran

Jawaban:

Meminum khamr, berjudi, serta bertengkar merupakan beberapa contoh perbuatan akhlak tercela. Perbuatan ini sudah seharusnya tidak dilakukan dan harus dihindari oleh umat muslim dikarenakan kemudharatannya yang besar. Berikut akan kakak jawab pertanyaan yang adik ajukan beserta pertanyaan terkait lainnya.

Jelaskan pengertian minuman keras, judi, dan pertengkaran!

Berikut akan kakak jelaskan dari minuman keras, judi, dan pertengkaran :

1. Minuman keras atau yang disebut Hadd Sakr dalam bahasa arab, merupakan minuman yang notabene mengandung alkohol dan bersifat memabukan bagi peminumnya.

2. Judi atau maysir, merupakan kegiatan antar individu maupun kelompok dalam bertaruh pada suatu peristiwa dimana pihak yang satu diuntungkan, sedang pihak yang lainnya dirugikan.

3. Pertengkaran, merupakan suatu peristiwa dimana pihak yang satu dengan pihak yang lain mengalami perbedaan persepsi, pendapat, dan pemikiran sehingga menyebabkan kedua pihak maupun lebih, saling bertengkar baik melalui lisan maupun tindakan.

Tuliskan dalil minuman keras, judi , dan pertengkaran

Berikut akan kakak berikan dalil naqli mengenai minuman keras, judi, dan pertengkaran.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Qs. Al-Ma’idah : 90)

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Artinya: “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Qs. Al-Ma’idah : 91)

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الْآخِرَةِ . ( رواه مسلم)

Artinya : ”Setiap yang memabukkan adalah khomer (minuman keras), dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barangsiapa yang meminum khomer di dunia, la dia mati dalam keadaan terbiasa meminumnya (tidak bertaubat), maka dia tidak akan meminum khomer besok di akhirat”. (H.R. Muslim, dari Abnu Umar r.a.)

عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ , عَنْ أَبِيْهِ . أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِشِيْرٍ فَكَأَنَّمَا صَنَعَ يَدَهُ فِيْ لَحْمِ حِنْزِيْرٍ. ( رواه مسلم)

Artinya : Dari Sulaiman bin Buraidah, dari bapaknya. Bahwa Rasululloh saw bersabda : ”Barangsiapa yang bermain dadu (judi), maka seakan-akan dia telah membenamkan tangannya kedalam daging babi”. (H.R. Muslim)

Sebutkan akibat buruk/dampak negatif/madharat akibat minum minuman keras, judi, dan pertengkaran!

Berbagai dampak negatif dari perbuatan minuman keras, judi, dan pertengkaran, antara lain :

1. Menimbulkan permusuhan dan kebencian sehingga memudarkan semangat ukhuwah.

2. Perbuatan judi, meminum khamr, dan bertengkar menjadikan orang semakin jauh dari agama dan menjadikan semakin jarang mengingat Allah SWT.

3. Mendapat murka dari Allah SWT baik di dunia dan akhirat.

4. Perbuatan judi hanya meraih kemenangan yang semu dan justru akan menjadikan semakin miskin.

5. Minuman keras dapat merusak saraf, perjudian menjadikan kemiskinan, dan bertengkar menjadikan hidup tidak tenang.

Penjelasan:

maaf klo jawabannya salah ya

sebutkan hadits tentang larangan perjudian

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى أُمَّتِي الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْمِزْرَ وَالْقِنِّينَ وَالْكُوبَةَ وَزَادَ لِي صَلَاةَ الْوَتْرِ

"Roululloh ﷺ bersabda: sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas umatku yaitu, khamer, judi, Mizr (sejenis minuman keras dari jelai), Qinniin (sejenis permainan judi bangsa Romawi) dan Kubah (permainan dadu)."

HR. Ahmad No. 6276

hadits yang terkait dg minuman keras judi dan pertengkaran

Minuman keras sama judi itu H. R. Muslim dan H. R. An-Nasa'i dan Abu Dawud.
Pertengkaran H. R. Muslim.

Trading4giving.com

blogger
© all rights reserved
made with by templateszoo