apakah pacaran itu zina?
Pacaran itu merupakan salah satu perbuatan zina.
Pembahasan
Pacaran termasuk zina, dikarenakan pacaran merupakan mesra-mesraan antar 2 pasangan yang masih belum resmi menikah (bukan mahram). Sehingga berpacaran hanya akan mendatangkan mudharat.
Berpacaran akan menimbulkan bentuk hawa nafsu, godaan, serta fitnah.
Dalam Islam juga tidak pernah mengajarkan bahwa pacaran itu diperbolehkan, justru berpacaran sama dengan mendekati zina sehingga hukumnya berpacaran adalah haram.
Sebagaimana dalam surah Al-Isra' ayat 32 yang berbunyi :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." [QS. Al-Isra': 32].
Berpacaran merupakan salah satu bentuk zina Al-Laman, zina Al-Laman merupakan perbuatan zina yang tidak melakukan persetubuhan, namun mengandalkan panca indera.
Zina Al-Laman memiliki jenis-jenisnya sebagai berikut :
- Zina yadin yaitu memegang tangan yang bukan mahram, dan timbullah rasa bahagia dan nafsu.
- Zina 'ain yaitu bertatap mata dengan yang bukan mahram, kemudian menimbulkan rasa bahagia serta nafsu.
- Zina qalbi yaitu mengkhayal berduaan bersama yang bukan mahram atau memikirkan lawan jenis.
- Zina lisan yaitu membicarakan mengenai sang lawan jenis dan tidak termasuk mahram dengan rasa bahagia juga nafsu.
Akan tetapi ada juga sebagian orang-orang yang berpacaran dengan melakukan persetubuhan dan itu disebut sebagai zina ghairu muhsan. Zina ghairu muhsan yaitu tindakan melakukan perzinahan antara pasangan yang bukan mahram.
Cara untuk menghindari zina terdapat dalam surah An-Nur ayat 30 yang berbunyi :
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." [QS. An-Nur: 30].
Selain itu hal-hal lain yang dapat menghindari zina adalah sebagai berikut :
- Hindari pergaulan bebas dan ikhtilat.
- Pergi keluar bersama sang muhrim, jangan membiarkan berpergian dengan yang bukan muhrim.
- Berhiaslah di dalam rumah, jangan diluar rumah karena dapat menimbulkan godaan.
- Berbicara dengan lawan jenis sewajarnya, tidak perlu basa-basi.
- Sebagai seorang wanita, lebih baik menjaga dirinya di dalam rumah.
- Jangan berkhalwat (berduaan dengan lawan jenis).
- Jagalah aurat dan tutupi aurat, agar terhindar dari fitnah, godaan, dan nafsu.
_____________________
Pelajari Lebih Lanjut
pengertian zina muhsan dan ghairu muhsan :
-› https://brainly.co.id/tugas/1639384
hadits mengenai zina :
-› https://brainly.co.id/tugas/21133823
contoh dari zina 'ain dan zina qalbi :
-› https://brainly.co.id/tugas/40546017
pengertian pergaulan bebas atau ikhtilat :
-› https://brainly.co.id/tugas/15923099
Detail Jawaban
Kelas : X SMA
Mapel : Agama Islam
Materi : Bab 12 - Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina
Kode Kategorisasi : 10.14.12
Kata Kunci : hukumnya berpacaran, pengertian zina Al-Laman, cara menghindari zina
_____________________
hadist yang menjelaskan tentang zina..
Jawaban:
Nabi saw. bersabda, “Zina itu mewarisi kefakiran.” Hadis ini diriwayatkan oleh imam Al-Qudha'i dan imam Al-Baihaqi
Hadist tentang zina Muhson
Jawaban:
2]. Mushon
Maknanya adalah: Seorang yang pernah melakukan jimak dalam pernikahan yang sah walaupun sekali. Sebagaimana dinyatakan oleh Al-Imam Ibnu Katsir –rahimahullah– :
هُوَ الَّذِي قَدْ وَطِئَ فِي نِكَاحٍ صحيح وهو حر بالغ عاقل
“Dia (muhshon) adalah seorang yang pernah melakukan jimak dalam pernikahan yang sah dalam kondisi merdeka, telah baligh dan berakal.” [ Tafsir Ibnu Katsir : 6/4 ].
BACA JUGA: 3 Cara Taubat dari Dosa Zina
Hukuman bagi jenis keduanya ini dirajam sampai mati. Ini merupakan pendapat jumhur ulama’ (mayoritas ulama’). Hal ini berdasarkan sebuah riwayat dari Umar bin Al-Khathab –radhiallohu ‘anhu- beliau berkata :
أيها الناس فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى بَعَثَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ، وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ فَكَانَ فِيمَا أَنْزَلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ، فَقَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا، وَرَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ، فَأَخْشَى أَنْ يُطَولَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُولَ قَائِلٌ لَا نَجِدُ آيَةَ الرَّجْمِ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ قَدْ أَنْزَلَهَا اللَّهُ، فَالرَّجْمُ فِي كِتَابِ اللَّهِ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى إِذَا أُحْصِنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ، إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوِ الْحَبَلُ أَوْ الِاعْتِرَافُ
“Wahai sekalian manusia ! sesungguhnya Alloh Ta’ala telah mengutus Muhammad –shollallahu ‘alaihi wa sallam- dengan kebenaran. Telah menurunkan Al-Kitab (Al-Qur’an) kepadanya. Maka di dalam apa yang diturunkan kepadanya, ayat tentang hukum rajam. Kami membaca dan menjaganya. Rosulullah –shollallahu ‘alaihi wa sallam- telah melakukan hukum rajam dan kamipun melakukannya setelah beliau. Maka aku khawatir, jika manusia telah melewati zaman yang begitu panjang, akan ada yang mengatakan : “kami tidak mendapatkan ayat rajam di dalam Al-Qur’an.” Maka mereka sesat dengan meninggalkan kewajiban yang telah Alloh turunkan . Maka hukum rajam merupakan perkara yang hak(benar adanya) dalam Al-Qur’an bagi seorang yang berzina apabila dia muhshon dari laki-laki ataupun wanita apabila telah tegak bukti (empat orang saksi), atau hamil, atau pengakuan.” [ HR. Al-Bukhari : 30 dan Muslim : 25 ].
Ayat tentang hukum rajam yang dimaksud oleh Umar bin Al-Khathab –radhiallohu ‘anhu– berbunyi:
الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا
“Laki-laki dan perempuan tua (maksudnya : muhshon) apabila mereka berzina, maka hendaknya kalian rajam keduanya.”
Ayat ini, telah dimansukh (dihapus) lafadznya, akan tetapi masih tetap hukumnya. Sebagaimana dinyatakan oleh Al-Imam An-Nawawi –rahimahullah– beliau berkata :
أَنَّهُ مِمَّا نُسِخَتْ تِلَاوَتُهُ وَبَقِيَ حُكْمُهُ
“Sesungguhnya ayat ini termasuk yang telah dihapus bacaannya dan tetap hukumnya.” [ Syarh Shohih Muslim : 11/206 ].
semoga membantu ya....
apakah pacaran itu zina?
pacaran itu dosa, dan termasuk juga mendekati zina
Tuliskan Hadist tentang zina?
Jawaban:
- Hukuman bagi pezina adalah dirajam sampai mati bagi pezina yang muhshan (sudah pernah merasakan jima’ dalam pernikahan yang sah).
- Para ulama menjelaskan yang menegakkan hukuman ini adalah ulil amri.
Penjelasan:
- Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إن من أشراط الساعة : أن يرفع العلم ويثبت الجهل ، ويشرب الخمر ، ويظهر الزنا
“Tanda-tanda datangnya kiamat diantaranya: Ilmu agama mulai hilang, dan kebodohan terhadap agama merajalela, banyak orang minum khamr, dan banyak orang yang berzina terang-terangan” (HR. Bukhari no.80).
Dan ayat Al-Quran nya bisa di lihat dalam Surat Al-Isra Ayat 32
semoga membantu
#sejutapohon
Trading4giving.com