1. Apa yang di maksud ziarah kubur...? 2. Apa tujuan ziarah kubur...? 3. Sebutkan adab ketika ziarah kubur..? 4. Bagaimana hukum berziarah kubur..? 5. Bagaimana ziarah kubur yang di larang..?
1. Ziarah kubur adalah mendatangi kubur seseorang dengan maksud mendoakan orang yang telah meninggal.
2. Tujuan dari ziarah kubur adalah untuk mengingatkan manusia akan kematian dan untuk mendoakan orang yang telah meninggal dunia.
3. Adab ketika ziarah kubur, yaitu:
- Mengucapkan salam.
- Berdoa ahli kubur.
- Bersikap sopan.
- Banyak-banyak mengingat Allah selama berada di kuburan.
- Tidak duduk-duduk, membuang kotoran dan berlaku maksiat di kuburan.
4. Hukum ziarah kubur adalah sunat.
5. Ziarah kubur yang dilarang adalah ziarah kubur dengan tujuan berdoa untuk meminta berkah kepada ahli kubur.
Pembahasan
Ziarah kubur menurut bahasa ziarah artinya berkunjung. Menurut istilah adalah mengunjungi kubur seseorang yang telah meninggal dengan tujuan untuk mendoakan orang tersebut agar diberikan ampunan, kesejahteraan dan keselamatan. Selain itu ziarah kubur dengan tujuan mendoakan untuk meminta berkah dilarang karena tidak termasuk ziarah yang disyariatkan, takutnya akan menimbulkan kesyirikan.
Hukum ziarah kubur bagi laki-laki & perempuan adalah sunat. Rasulullah saw bersabda:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُورُوها فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ
Artinya:
"Dari Buraidah, Rasulullah Saw bersabda Saya pernah melarang kamu berziarah kubur sekarang Muhammad telah diizinkan untuk menziarahi kubur ibunya, maka hendaklah kamu berziarah kubur karena ziarah kubur itu mengingatkan akhirat".
(Hr. Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)
Tetapi ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa ziarah kubur bagi perempuan adalah makruh kerana khawatir menimbulkan fitnah seperti kesedihan yang berlebihan.
Adab yang hendaknya diperhatikan ketika menziarahi kubur, yaitu:
- Mengucapkan salam ketika datang ke kuburan. seperti yang diajarkan Rasulullah yang terdapat dalam HR. Muslim dan Ahmad.
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَة
Artinya:
"Assalamu'alaikum wahai orang-orang mukmin dan muslim yang berada disini. Dan jika Allah menghendaki kami akan menyusul kamu. Kami mohon kepada Allah agar kami dan kamu mendapat kesejahteraan"
- Berdoa memohon ampunan, keselamatan dan kesejahteraan untuk ahli kubur.
- Bersikap sopan ketika berada di sekitar kubur.
- Selama berada di kuburan banyak-banyak mengingat Allah.
- Tidak duduk-duduk, membuang kotoran di atas kuburan dan melakukan perbuatan maksiat. Rasulullah Saw bersabda dalam HR. Muslim
لأنْ يَجْلِسَ أحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
Artinya:
"Sungguh jika seseorang diantaranya kamu duduk di atas bara api sampai api itu membakar bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kubur".
- Dilarang menembok dan mendirikan bangunan di atas kubur. Sepertinya dalam HR. ahmad dan Muslim
عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْه
Artinya
"Dari Jabir, Rasulullah saw telah melarang menembok kubur, duduk di atasnya dan mendirikan bangunan diatasnya (kubur)".
Hikmah ziarah kubur, yaitu:
- Untuk meningkatkan keyakinan kepada Allah.
- Untuk mengingatkan manusia pada kematian.
- Agar manusia mengingat kembali bahwa kehidupan di dunia ini hanya sementara dan masih ada kehidupan di akhir.
- Agar manusia lebih meningkatkan ketaatan dalam menjalankan perintah agama dan meninggalkan segala larangannya.
Pelajari Lebih Lanjut
Manfaat ziarah kubur
- https://brainly.co.id/tugas/29778726
Hal-hal yang dilarang ketika ziarah kubur
- https://brainly.co.id/tugas/32494581
Hukum Ziarah kubur bagi perempuan
- https://brainly.co.id/tugas/29946724
Detail Jawaban
Kelas : 11
Mapel : Agama
Bab : 3
Materi : Kepedulian Umat Islam terhadap Jenazah
Kode Kategori : 11.14.3
coba Tulis dalil atau hadis tentang Rasulullah melarang ziarah kubur dan sekarang dia memperbolehkan
Jawaban:
Penjelasan:
Hadits Sunan Ibnu Majah No. 1560 - Kitab Jenazah
Ziarah kubur
حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ هَانِئٍ عَنْ مَسْرُوقِ بْنِ الْأَجْدَعِ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُزَهِّدُ فِي الدُّنْيَا وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ
Telah menceritakan kepada kami Yunus bin Abdul A'la berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb berkata, telah memberitakan kepada kami Ibnu Juraij dari Ayyub bin Hani` dari Masruq Ibnul Ajda' dari Ibnul Mas'ud bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku telah melarang kalian dari ziarah kuburan, sekarang berziarahlah. Karena ia dapat menjadikan zuhud di dunia dan ingat dengan akhirat. "
tulislah hadis yang menjelaskan tentang anjuran berziarah kubur!
Jawaban:
Rasulullah bersabda dalam salah satu haditsnya:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
“Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian,” (HR. Muslim).
TULISKAN HADIS TENTANG PERINTAH ZIARAH KUBUR!
Jawaban:
Ziarah kubur menurut hukum asalnya adalah sunnah karena mengingatkan manusia kepada akhirat. ... Ibnu Majah meriwayatkan dengan sanad shahih: “Dulu aku melarang kamu ziarah kubur. Ziarahlah kamu ke kubur, karena sesungguhnya ziarah kubur itu membuat zuhud di dunia dan mengingatkan kepada akhirat”.
sorry klw salah
1. Apa yang di maksud ziarah kubur...? 2. Apa tujuan ziarah kubur...? 3. Sebutkan adab ketika ziarah kubur..? 4. Bagaimana hukum berziarah kubur..? 5. Bagaimana ziarah kubur yang di larang..? {jawab semuanya}
Jawaban:
Indonesia, orang kebanyakan melakukan ziarah kubur saat bulan Ramadan atau Idul Fitri. Padahal, ziarah kubur dapat dilaksanakan kapan saja dan tidak terikat waktu tertentu. Tetapi, meski sudah jadi kebiasaan di Indonesia, hukum ziarah kubur bukan ibadah yang bersifat wajib dan tidak berdosa jika tidak melakukannya.
Penjelasan:
semoga membantu
Trading4giving.com